Ada 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dijual dalam Botol Tanpa Merk Diamankan

Ada 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dijual dalam Botol Tanpa Merk Diamankan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dijual didalam botol tanpa merk diamankan di tiga daerah di Lampung. 

Temuan 24,8 ton minyak goreng curah yang di ekspos oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung itu berasal dari Bandarlampung sebanyak tiga titik, Pesawaran satu titik dan Lampung Selatan sebanyak dua titik.

Secara total Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang ada 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng botol yang diamankan.

"Kita berhasil mengamankan 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol di beberapa titik di Lampung," katanya.

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Indeks dan Peringkat ESG BRI Semakin Menanjak

Pengamanan ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat pada 24 Februari 2023 lalu terkait adanya minyak goreng curah yang dijual menggunakan botolan. Dari laporan tersebut dilakukan pemantauan hingga 28 Februari.

Hingga akhirnya, 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tersebut akhirnya di amankan.

Hal ini dilakukan karena penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu dapat mempengaruhi harga karena dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.

"Ini minyak curah yang harusnya dijual curah bukan botol, tentunya ini riskan untuk memperpanjang mata rantai distribusi, yang akan mempengaruhi HET di pasaran," tambah Moga.

BACA JUGA:Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Amankan Warga Negara Asing, Ini Perkara yang Menjeratnya

Untuk sementara ini, atas temuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol ini akan didalami lebih lanjut. Sebab akan ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang curang.

"Dari kami, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah jelas urutan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan (izin). Sementara ini untuk nama perusahaan ditemukan dilapangan dan masih investigasi nanti dari satgas pangan yang akan menyampaikan," katanya.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung terkait dengan pengawasan pemantauan dan peredaran bahan pokok yang beredar.

"Minyak goreng ini juga merupakan bahan pokok yang banyak dikonsumsi, apalagi menjelang ramadan dan lebaran. Karenanya barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," jelas Kombespol Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: