4 Rekomendasi Resto di Lampung Budget Rp 35 ribuan dapat Menu Iga Bakar, Ada Dibakar di Gerabah Tanah Liat

4 Rekomendasi Resto di Lampung Budget Rp 35 ribuan dapat Menu Iga Bakar, Ada Dibakar di Gerabah Tanah Liat

Iga Bakar Gerabah berlokasi di Jalan Diponegoro, Teluk Betung, Bandar Lampung memberikan menyajikan olahan masakan daging iga yang dibandrol harga mulai Rp 25 ribuan hingga Rp 35 ribu.-Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

Saat menyantap iga bakar satu ini harus berhati-hati karena masih sangat panas dengan asap di atas gerabah tanah liat tersebut sehingga memiliki citra rasa khas dan lembut.

BACA JUGA:Pecah, 30 Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat Gebyar HUT ke-15 Partai Gerindra Lampung

Nah, selain Iga Bakar, juga ada menu olahan iga lainnya, seperti Sop Iga, Nasi Goreng Iga, dan lainnya.

Harganya cukup ramah di kantong. Satu olahan menu iga hanya dibandrol sekitar Rp 25-35 ribu per porsi.

3. Rumah Makan Sederhana

Jika Anda berada di Bandar Lampung, tepatnya sedang berada di kawasan Jalan Ikan Tenggiri pada jam makan siang, sayang bila tidak mencicipi menu spesial dari rumah makan ini, yakni Iga Baghar (Iga Bakar).

Ya, menu Iga Baghar pada Rumah Makan Sederhana di Jalan Ikan Tenggiri ini terdapat dua olahan, yakni Iga Bakar Barbeque dan Iga Bakar Penyet sambal bawang.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo Bergabung ke Perindo, Maju Pileg 2024?  

Ukuran iga bakar cukup besar dan dagingnya lembut serta tidak alot dan tentunya lezat. Sehingga, semua usia bisa menikmati iga bakar dari Rumah Makan Sederhana di Jalan Ikan Tenggiri.

Apalagi, Iga Bakar Penyet Sambal Bawang-nya, di mana sambalnya pedas namun bukan yang pedas nyelekit di tenggorakan dan lidah. 

Untuk harga olahan Iga Bakar ini dibandrol masing-masing hanya Rp 30 ribuan per porsi. Cukup ramah di dompet Anda bukan?

4. Warung Soto dan Lesehan Pak Peang

Apabila kamu dan keluarga sedang berwisata di Kabupaten Pringsewu jangan lupa mampir ke Warung Soto dan Lesehan Pak Peang.

Terutama bagi Anda yang menyukai menu makan siang berkuah.

BACA JUGA:Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menaker Terbitkan Peraturan Baru, Ini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: