Pelaku Jambret Digrebek di Indekos, Ini yang Disita Polisi

Pelaku Jambret Digrebek di Indekos, Ini yang Disita Polisi

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jambret handphone milik korbannya, AR (24) pelaku jambret diamankan oleh pihak kepolisian, di sebuah indekos wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu 4 Maret 2023.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari warga, Pelaku AR berasa di indekos di Sukarame.

"Kami melakukan penggrebekan sebuah kamar indekos di Sukarame,Bandar Lampung," katanya, pada Selasa, 8 Maret 2023.

Lebih rinci, Dennis menyampaikan bahwa tersangka merampas hp sedang digenggam pemiliknya. "Itu terjadi di dua lokasi berbeda yang suasana sepi yakni di wilayah Jagabaya dan Pasar Tugu Bandar Lampung," jelasnya.

Saat melakukan penggrebekan, petugas juga mengamankan ponsel hasil jambret serta motor diduga digunakan untuk beraksi. "Saat pelaku AR masih ditahan dipolresta Bandar Lampung," ujar Dennis.

Saat pemeriksaan AR di Mapolresta Bandar Lampung, Dennis  menyampaikan bahwa AR memantau target wanita yang asyik bermain ponsel baik dipinggir jalan serta pengendara motor yang membawa tas.

"Modusnya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor dengan mencari calon korbannya yang bermain ponsel genggam di dua lokasi yang sepi pada malam hari," jelas dia.

Dua lokasi yang sepi jadi sasaran target penjambretan pada Februari 2023 ,lanjut Dennis, dimana Aksi pertama dilakukan tersangka di depan sebuah lokasi penginapan di Kelurahan Jagabaya Bandar Lampung.

"Korban seorang dokter di salah satu rumah sakit sedang bermain ponsel, tiba tiba di hampiri oleh tersangka dan dirampas ponsel genggamnya," jelasnya.

Di hari berikutnya, tersangka kembali merampas tas berisi ponsel dan dompet milik seorang wanita di Kawasan pasar tugu Bandar Lampung.

Kemudian, pelaku terlebih dahulu memantau. Kemudian, memepet korban untuk merampas ponsel maupun tas yang dipegang lalu bawa  kabur hp tersebut. 

Meski, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi penjabretan. Namun, pihaknya, masih melakukan pengembangan.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan di TKP dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka spesialis jambret tersebut," sebut Dennis.

Akibat perbuatannya, Pelaku AR akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: