Kasus Ilegal di Lamtim, Polisi Akan Proses Hukum sampai Pengadilan

Kasus Ilegal di Lamtim, Polisi Akan Proses Hukum sampai Pengadilan

Barang Bukti Truk Pengangkut Kayu Dari Kawasan Register 38. Foto dok Polres Lamtim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur masih terus menyidik kasus perambahan hutan lindung (illegal loging).

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar menjelaskan, akhir Januari 2023 lalu, Unit Tipidter mengamankan tersangka kasus illegal loging. Masing-masing, BP (22) dan OY (42) warga Kecamatan Sekampungudik Lamtim.

Ke duanya disangka terlibat kasus penebangan liar di kawasan hutan register 38 Gunung Balak.

Dilanjutkan, guna pengembangan penyidikan kasus tersebut personil Unit Tipidter bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi melakukan pengecekan titik kordinat lokasi penebangan liar di kawasan Register 38 Gunung Balak,  akhir Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Edakrkan Uang Palsu, Warga Rajabasa Ini Ditangkap di Metro

Di saat melakukan pengecekan, personil mendapati 3 orang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan 1 unit truk di kawasan Register 38 Gunung Balak di wilayah Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung. 

Ke 3 orang tersebut adalah KS (44), RS (50) dan SR (46) warga Kecamatan Marga Sekampung. 

Berikut ke 3 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk warna merah dengan muatan kayu bayur kurang lebih 5 meter kubik, satu unit gergaji mesin, sebilah golok, satu jerigen bahan bakar pertalite, satu jerigen berisi oli bekas dan satu unit telepon genggam.

Dilanjutkan, atas perbuatannya ke 3 tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan atau pasal 84 ayat 1 junto pasal 12 huruf F UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian ke empat Bab III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Sistem Seleksinya

"Saat ini para tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipedter Ipda Yani, Rabu 8 Maret 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus illegal loging mendapat atensi khusus dari Presiden, Kapolri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Polres Lamtim akan melakukan tindakan hukum kasus itu sampai di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan," tegas Kapolres. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus pembalakan liar (illegal loging).

Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, BP (22) dan OY (42) warga Kecamatan Sekampungudik Lamtim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: