Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pemalsuan SIM
Unit Reskrim tipiter polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka pemalsuan SIM. Foto Humas Polres--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) Polda Lampung, meeingkus seorang pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji karena diduga telah memalsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan, yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.
Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampura untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.
Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U. Tanggal 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Tanggap Siaga! Gerak Cepat Pemkab Lampura Bantu Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya "ujar Kasat, Jumat (10/3/2022).
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat AKP Eko, sejak pihaknya menerima laporan korban, terhadap terduga pelaku kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu 8/3/2023, kita ketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kos-san di Bandar Lampung.
Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya sekira pukul 18.00 wib.
Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya. "ungkap AKP Eko.
BACA JUGA:Oknum ASN Dilaporkan Aniaya Seorang Warga
Saat ini terduga KAS sudah kita amankan di Mapolres dan penyidik kita tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
Barang bukti yang kita sita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Hand phone. "pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: