Dua Pria Asal Tubaba Ini Diringkus karena Nyabu di Bengkel
Salah satu barang bukti dua pelaku nyabu di Bengkel. Foto Dok Polres--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).
Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.
Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tuba Tengah, langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu 11 Maret 2023.
Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.
“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tubaba untuk diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: