Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Tahun 2022

Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Tahun 2022

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2022.

Hasil tersebut, akan disampaikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus www.tanggamus.go.id berdasarkan hasil dari Panselnas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aan Derajat mewakili Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mengatakan, bahwa seluruh rangkaian seleksi mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan pengolahan hasil seleksi PPPK tenaga guru dilaksanakan melalui sistem aplikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aplikasi SSCASN Badan Kepegawaian Negara, yang bersifat transparan dan akuntabel.

Pengolahan hasil seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional dan sampaikan melalui aplikasi SSCASN BKN yang dapat diakses melalui akun masing-masing peserta serta https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Para peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus  adalah hasil prestasi peserta sendiri.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi. Demikian juga dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN PPPK formasi tahun 2022 tidak dipungut biaya," ungkap Aan Derajat, dikutip dari Literasiberita.com

Dia menjelaskan, jumlah formasi tenaga fungsional guru tahun 2022 sebanyak 414 dinyatakakan lulus sampai dengan hasil  seleksi pra sanggah sebanyak 409 peserta. Pelaksanaan tes berlangsung dari 14 sampai dengan 16 Desember 2022. 

Sebelumnya juga telah dilakukan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tenaga kesehatan formasi tahun 2022. Dari 47 formasi hanya terisi 42 formasi.

Dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan ini dilaksanakan melalui sistem aplikasi dari Kementerian Kesehatan dan BKN, sebut Aan Derajat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: