Simpan Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Sumatera Utara Ditangkap

Simpan Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Sumatera Utara Ditangkap

Polsek Banjar Agung menangkap pelaku kepemilikan senpi dan amunisi ilegal. -Dokumentasi Polsek Banjar Agung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal saat berada di salah satu hotel di wilayah hukumnya.

Pelaku adalah Rian Susanto Ginting (36), warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada hari Selasa 7 Maret 2023, aparat kepolisian melakukan penyisiran. Polisi mendapat informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap dan ada sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Warga Tanggamus Bobol Rumah

Sekitar pukul 22.30 WIB petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya," kata AKP Taufiq, Minggu 12 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal.

BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H Bakal Digelar 22 Maret, Kemenag Rilis 124 Lokasi Pemantauan Hilal

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: