Butuh Modal, Pelaku UMKM Dapat Manfaatkan Program AKSES Dari Kemenparekraf

Butuh Modal, Pelaku UMKM Dapat Manfaatkan Program AKSES Dari Kemenparekraf

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemenparekraf siapkan program AKSES (Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif dan Pariwisata) 2023 untuk pelaku usaha.

Sehingga, pelaku usaha khususnya UMKM dapat memanfaatkan program AKSES sebagai alternatif permodalan untuk pengembangan usaha mereka.

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program AKSES.

Program AKSES ini, kerja sama antara Kemenparekraf dan LBS Urun Dana (sebagai penyelenggara layanan Urun Dana yang sudah berizin OJK) untuk menghadirkan program akselerasi bisnis UMKM melalui mekanisme SCF. 

BACA JUGA:Komplikasi Gagal Ginjal Sebabkan Penyakit Jantung, Simak Pencegahannya

Pendanaannya berasal partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi investor. Program ini juga berkolaborasi dengan Dinas Parekraf DKI Jakarta dan KNEKS.

Diakui Sandiaga Uno, pelaku UMKM berperan penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara. 

Dibeberkannya, dari data Asean Investment Report per-September 2022, pelaku usaha pada kategori ini di Indonesia mencapai 65,46 juta unit dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 60,3 persen.

Namun di balik peran dan kontribusinya yang cukup baik terhadap perekonomian Indonesia, sektor ini masih menghadapi kendala yang sangat mendasar.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebabnya, Kenali Gejala Awal Penyakit Gagal Ginjal Sedini Mungkin 

Sehingga masih banyak yang belum mampu untuk menaikkan kapasitas usahanya.

"Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program AKSES ini karena pada hakikatnya pendanaan atau permodalan ini adalah pembiayaan dari masyarakat dan untuk masyarakat," ucapnya.

Berbagai kegiatan dihadirkan dalam program AKSES 2023 mulai dari kegiatan webinar, bootcamp, mentoring, diakhiri dengan Sharia Pitching Forum kemudian listing di platform www.lbs.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: