Mudik Gratis 2023 Resmi Dibuka! Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Mudik Gratis 2023 Resmi Dibuka! Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis mulai Senin 13 Maret sampai 14 April 2023 mendatang. FOTO INSTAGRAM @KEMENHUB151--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Mudik Gratis tahun 2023 resmi dibuka siang ini, pukul 14:00 WIB, Senin 13 Maret 2023.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Mudik gratis bisa langsung mendaftar dan penuhi segala persyaratannya sekarang.

Dilansir dari akun resmi instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan telah membuka pendaftaran Mudik gratis mulai hari ini, Senin 13 Maret sampai 14 April 2023 mendatang.

Sebelum melakukan pendaftaran,Kemenhub telah menetapkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Mudik gratis.

BACA JUGA: Mendagri Sebut Lampung Masuk Inflasi di Atas Rata-rata Nasional

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh Masyarakat yang ingin mendapatkan Mudik gratis Lebaran dari Kemenhub tahun 2023.

Pertama, para Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM maupun KK.

Kedua, peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan Mudik yang ingin dituju.

Ketiga, jikaa peserta ingin mengikuti  mudik Pulang- Pergi maka pendaftaran arus balik bisa dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus Mudik.

BACA JUGA: KPM Penerima Bansos di Tanggamus Bisa Mulai Tersenyum, Akhirnya ...

Penting diingat, saat melakukan perjalanan Mudik arus PP maka kota tujuan Mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus Mudik.

Keempat,  waktu yang diberikan para Peserta hanya H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, apabila lewat dari H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang maka data peserta dianggap gugur atau hangua dengan begitu kuota yang disediakan akan otomatis bertambah.

Selain itu, peserta juga tidak bisa mendaftar ulang karena secara otomatis NIK akan diblokir oleh sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: