Pemprov Lampung Kembali Buka Lelang Jabatan untuk 7 Posisi Eselon II

Pemprov Lampung Kembali Buka Lelang Jabatan untuk 7 Posisi Eselon II

Ilustrasi jabatan. (pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung kembali membuka lelang jabatan pada 2023 ini. Setidaknya ada 7 jabatan eselon II yang dibuka dalam lelang jabatan ini.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPTP/III/2023 Tentang seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.

Pada pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu, jabatan yang dibuka mulai dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Cegah Penambangan Pasir Laut, Polsek Cukuh Balak Lakukan Ini

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Esselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Esselon II-b.

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:Keren, Lulusan Universitas Teknokrat Indonesia Jadi ASN di BPK

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun atau sedang /pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan. Sehat jasmani dan rohani.

Menyampaikan Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022) yang dilegalisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: