Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Metro Akan Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam

Pemkot Metro Akan Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengeluarkan surat imbauan mengenai operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengeluarkan surat imbauan mengenai operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu imbauan atau aturan baru terkait operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.

“Iya tentu akan kita cari aturan atau imbauan yang lebih baik,” ujarnya Senin 20 Maret 2023.

Ia menjelaskan, saat pandemi Covid-19, aturan jam operasional sudah diatur dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Penganiayaan, Anggota Reskrim Malah Dikeroyok Warga, Begini Kejadiannya

“Sebelum Ramadhan nanti kita usahakan sudah keluar imbauannya untuk operasional tempat hiburan malam di Kota Metro. Tentunya imbauan itu untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan,” katanya.

Pihaknya juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro untuk rutin melakukan pemantauan di lapangan, termasuk rumah kos dan hotel.

“Saya juga sudah minta Satpol PP untuk rutin turun ke lapangan, razia rumah kos dan hotel. Terlebih nanti selama Bulan Ramadhan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: