Unila Terbitkan Surat Edaran Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Foto website resmi Unila : Unila keluarkan surat edaran tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Informasi selengkapnya dapat mengunjungi website resmi Unila (unila.ac.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 tahun 2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A.,I.P.M sejak 20 Januari 2023.
Surat Edaran tersebut berpedoman pada Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1066 Tahun 2022, Nomor: 3 Tahun 2022, tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2022 yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Beberapa jadwal libur nasional maupun cuti bersama diantaranya untuk libur nasional pada bulan Maret dan April 2023, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada 22 Maret 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada 22-23 April 2023.
BACA JUGA:Simak, Tips Tidur Siang Paling Efektif
Sedangkan untuk cuti nasional pada bulan Maret dan April 2023, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada 23 Maret 2023 dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada 21, 24, 25, 26 April 2023.
Untuk bulan suci Ramadhan 1444 Hijiriah, Unila juga mengikuti untuk Jam kerja Aparatur Sipil Negara Pada bulan 1444 Hijiriah di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.
Adapun jam kerja Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan 1444 Hijiriah yakni:
1. Bagi instantasi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
BACA JUGA:Unila Sumbangkan 126.172 Lulusan
- Untuk Hari Senin sampai Kamis dengan pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
- Untuk Hari Jumat dengan pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
- Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Waktu Istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: