Pantau Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pemkot Klaim Pelaku Usaha Telah Patuhi SE Wali Kota

Pantau Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pemkot Klaim Pelaku Usaha Telah Patuhi SE Wali Kota

Tim Pemkot Bandar Lampung memonitoring penerapan SE wali kota terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan.---Sumber foto: bagian protokol.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung klaim tepat hiburan di Bandar Lampung telah mematuhi surat edaran (SE) wali kota terkait penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan 1444 H/2023.

Dimana, Pemkot Bandar Lampung yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Tole Dailami, pada Rabu 22 Maret 2023 malam telah melakukan monitoring tempat usaha jasa hiburan pariwisata yang diminta tutup selama Ramadhan.

"Jadi kita bersama tim malam ini (Rabu malam, red) ada BPBD, Inspektorat, DPMPTSP, Pariwisata, dan lainnya menindaklanjuti SE wali kota terkait penutupan tempat hiburan selama pelaksanaan Ramadhan," ujar Tole Dailami.

Kata Tole Dailami, pada monitoring pertama ini, pihaknya mendatangi 12 titik tempat-tempat hiburan di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kopi Nako Berkilah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Karena Pengunjung Bandel

Tempat hiburan yang didatangi seperti, Cafe Shoutbank, Cafe The Heaven, Resto Radar Kitchen Bar and Longe, Intan Karaoke, Tanaka Karaoke, MGM Karaoke, 3D Karaoke, Dwipa Karaoke, Thanos KTV Karaoke, dan lainnya.

"Alhamdulilah semua mematuhi apa yang menjadi ketentuan dalam surat edaran wali kota. Mereka sudah terima SE dan menjalankannya," tuturnya.

Pihaknya, menurut Tole Dailami, berharap tempat-tempat yang tertera dalam SE wali kota untuk tutup selama Ramadhan dapat mematuhi SE wali kota tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

"Monitoring akan diteruskan waktunya ngacak-ngacak. Kalau ada yang buka kita peringati dan lihat kesalahan sejauh apa. Semua tempat yang sifatnya hiburan kita pantau," ucapnya.

BACA JUGA:Jadi Penyebab Macet, Warga Keluhkan Kendaraan Pengunjung Kedai Kopi Satu Ini yang Kerap Parkir Sembarangan

Untuk itu, Tole Dailami menyampaikan apresiasi kepada tempat hiburan yang telah mengikuti SE wali kota.

"Kita berharap para pekerja yang bekerja ditempat hiburan itu sudah dipikirkan jauh-jauh hari oleh pelaku usaha karena setiap tahun memang tutup saat Ramadhan dan kita berharap tidak ada dampak," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan SE nomor : 800/ 519/ III.20/ 2023. 

SE untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 ini ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha diskotik, Pub, Bar, Karaoke, panti pijat/rumah kebugaran, rumah billyard (area bola sodok), restoran, rumah makan, cafe dan kantin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: