Terparkir di Teras Rumah, Mobil Pickup Warga Menggala Digasak Maling

Terparkir di Teras Rumah, Mobil Pickup Warga Menggala Digasak Maling

Tim gabungan menangkap pelaku pencurian mobil pickup di Menggala.-Dokumentasi Polsek Menggala-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.

Pelakunya yakni Nurmansyah (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan Ansori (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 22 Maret 2023 dinihari.

Mulanya korban Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, sekitar pukul 01.00 WIB baru pulang ke rumahnya.

BACA JUGA:TPID Pantau Bahan Pokok di Pasar Mesuji

Saat itu korban melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah. Korban lalu masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan keberadaan mobil milik korban.

Korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. 

Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan korban, polisi bergerak. 

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Digelar 2 April mendatang

Akhirnya pada hari Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Menggala, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

"Dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up di wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kapolsek, Kamis 23 Maret 2023.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban.

Para pelaku telah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: