Pemkab Pringsewu Tiadakan Buka Bersama
Ilustrasi buka puasa.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Peniadaan penyelenggaraan buka puasa bersama bakal diterapkan untuk jajaran Pemkab Pringsewu.
Hal itu menyikapi Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan salah satunya ke para bupati.
"Kita patuhi edaran tersebut," terang Sekab Pringsewu Heri Iswahyudi.
Ditanya lebih jauh terkait apakah akan membuat surat edaran serupa ke jajarannya, menurut Heri pemkab tak membuatnya.
BACA JUGA:Harga Oppo Find N2 Flip Tembus Rp 200 Juta Saat Lelang, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Untuk diketahui, dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi Perangkat Daerah.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat tertanggal 23 Naret2023 itu di tanda tangani a.n. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: