Fix! Pemkab Pesisir Barat Hentikan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H

Fix! Pemkab Pesisir Barat Hentikan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H

Ilustrasi Ramadhan.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) menghentikan kegiatan Safari Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.

Biasanya, kegiatan safari ramadhan telah dilakukan dari tahun ke tahun. Namun, tahun 2023 ini, kegiatan safari ramadhan ditiadakan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Suparmi, S.IP, M.M., mengatakan bahwa, sebelumnya Pemkab Pesbar memang telah menjadwalkan untuk kegiatan safari ramadhan 1444 Hijriah tersebut yang tersebar di 11 Kecamatan, termasuk kegiatan safari ramadhan tingkat Provinsi Lampung di Kabupaten Pesbar ini.

“Namun, karena ada imbauan dan juga surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) nomor : 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama, maka kegiatan safari ramadhan tersebut ditiadakan,” katanya, Minggu 26 Maret 2023.

BACA JUGA:Bank Indonesia Lampung Siapkan 180 Titik Penukaran Uang Untuk Hari Raya Idul Fitri 2023

Lanjutnya, surat edaran Kemendagri itu menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana surat sekretaris kabinet RI nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Yakni perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat selama ini masih dalam transisi pandemi menuju endem, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh  perangkat daerah dan pegawai  di instansi perangkat daerah.

“Sehingga dengan adanya acuan dari pusat tersebut, termasuk hasil koordinasi dan surat dari Pemerintah Provinsi Lampung, maka Pemkab Pesbar meniadakan safari ramadhan, karena memang dalam kegiatan safari ramadhan itu sekaligus buka puasa bersama,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: