Aliansi Massa Demo Kejati Lampung Minta Ketua RT Wawan Dibebaskan

Aliansi Massa Demo Kejati Lampung Minta Ketua RT Wawan Dibebaskan

Aksi massa di depan Kejati Lampung. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan massa aliansi Lampung Bergerak yang tergabung beberapa organisasi masyarakat melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 28 Maret 2023. 

Ratusan massa mendatangi Kejati Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan yang saat ini ditahan Polda Lampung atas kasus dugaan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

Gunawan Pharikesit selaku koordinator aksi mengatakan, Ketua RT Wawan dinilai tidak melanggar satu pasal apapun berdasarkan hukum Indonesia.

Menurutnya, Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri. 

BACA JUGA:PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu

"Ini ada kriminalisasi terhadap seseorang bernama Wawan, dia ditangkap padahal di Polresta Bandarlampung sudah nggak ada masalah lagi, tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan," kata Gunawan Pharikesit saat diwawancarai. 

Wawan kata Gunawan Pharikesit bukan melarang melainkan meminta untuk menghentikan aktivitas di gereja tersebut.

"Bukan melarang justru Wawan meminta berhenti karena sesuai perjanjian tahun 2016 untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Gunawan. 

Kepada kejaksaan, massa meminta Kejati Lampung tidak menyatakan berkas perkara Wawan lengkap.

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menanam Ketumpang Air

"Kami minta ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung kasus ini jangan sampai P21 atau berkasnya lengkap," tegasnya. 

Pihaknya meminta agar Polda Lampung segera melakukan pembebasan terhadap Ketua RT Wawan.

"Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan atau RJ (restorative justice)-kan kasus ini," jelasnya. 

Bila tidak dikabulkan, kata Gunawan Pharikesit massa akan kembali menggelar demo berjilid-jilid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: