Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Aturan Terbaru THR Karyawan 2023,  Tidak Boleh Dicicil!

Menaker Ida Fauziya menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR 2023. FOTO INSTAGRAM @IDAFAUZIYAH--

Adanya surat edaran tersebut, selain pencairan THR 2023 diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.

Posko Komando Satgas ini akan berfungsi untuk melayani pengaduan pemberian  THR Lebaran di masing-masing provinsi dan akan dilaporkan dalam website poskothr.kemenaker.go.id.

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Buah yang Cocok Buat Penderita Diabetes

BACA JUGA: Are You Diabetic? Consumption of These to Keep Blood Sugar Low

Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Idul Fitri 2023.

1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sebagai catatan perhitungan, perusahaan akan memberikan THR 2023 kepada karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Menanam Ketumpang Air

BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini

Sedangkan, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahaan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Aturan lainnya untuk pemberian THR 2023 bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: