Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--

8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).

9. Pernyataan persetujuan dari orang tua peserta (asli). Format surat Pernyataan dapat diunduh dari halaman https://catar.kemenkumham.go.id

10. Sertifikat tidak sedang dipelajari atau belum selesai hukuman disiplin sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER. 

11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022, diunduh atau diperbarui ke aplikasi SIMPEG yang sesuai;

12. Penilaian Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan 2022. Khususnya PPKP tahun 2021 akan dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat dengan manual sesuai pada ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Lalu Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada aitus web https://catar.kemenkumham.go.id

13. Semua dokumen persyaratan yang diunggah adalah file warna asli yang dipindai (tidak hitam putih) dan kandidat mengkonfirmasi file yang diunggah dapat dibuka / file utuh dan dapat dibaca.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai tata cara dan mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Semoga bermanfaat bagi para calon pelamar. (*/Tiara Reza Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: