Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim
Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
9. Pernyataan persetujuan dari orang tua peserta (asli). Format surat Pernyataan dapat diunduh dari halaman https://catar.kemenkumham.go.id
10. Sertifikat tidak sedang dipelajari atau belum selesai hukuman disiplin sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022, diunduh atau diperbarui ke aplikasi SIMPEG yang sesuai;
12. Penilaian Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan 2022. Khususnya PPKP tahun 2021 akan dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat dengan manual sesuai pada ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Lalu Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada aitus web https://catar.kemenkumham.go.id
13. Semua dokumen persyaratan yang diunggah adalah file warna asli yang dipindai (tidak hitam putih) dan kandidat mengkonfirmasi file yang diunggah dapat dibuka / file utuh dan dapat dibaca.
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai tata cara dan mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Semoga bermanfaat bagi para calon pelamar. (*/Tiara Reza Rahmawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: