Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau 15 April 2023.

Pihak perusahaan juga wajib memberikan THR secara penuh kepada para pekerja maupun karyawan tanpa dicicil sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.

Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR 2023.

BACA JUGA: Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Berikut para pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran Tahun 2023.

1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sebagai catatan perhitungan, perusahaan akan memberikan THR 2023 kepada pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR.

BACA JUGA: Bakalan Cair Nih, Pemkab Mesuji Siapkan Rp14 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Sedangkan bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan, tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh THR dengan sesuai hitungan proposional, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Aturan lainnya untuk pemberian THR bagi perkerja harian lepas berdasar perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Oleh karena itu, untuk mengawal pemberian pencairan THR 2023, Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan yang bisa di akses melalui link poskothr.kemenaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: