Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara

Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara

kasus pembuangan bayi. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka pembuang bayi. Mereka adalah,  WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji. 

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap WU dan RA berawal dari penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di wilayah Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan.

Bayi itu ditemukan di meja kayu depan toko milik warga Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan, Sabtu 1 April 2023 pukul 18.15 WIB. 

Saat ditemukan, bayi jenis kelamin laki laki usia 0 bulan, panjang 49 cm berat 3.25 kg  dalam keadaan hidup. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kain.

BACA JUGA:PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding

Tidak jauh dari letak bayi ditemukan  sebuah plastik kresek warna putih berisikan ari-ari dan sebuah plastik kresek warna putih berisikan perlengkapan bayi. Yaitu, tisu, sabun, susu, botol dot, baby oil, kasa steril, dan pempers.

Diduga, bayi itu sengaja ditinggalkan oleh orang tidak dikenal di depan warung yang sedang tutup dan situasi sepi.

Bayi tersebut kemudian dititipkan kepada bidan desa. Warga juga melaporkan penemuan bayi itu ke Polsek Pekalongan. 

Berdasarkan laporan warga dan hasil oleh tempat kejadian peristiwa (TKP) penemuan bayi serta keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA:Demi Anaknya Dikhitan Satgas Yonif, Dua Warga Ini Rela Tempuh Jarak 17 KM

Petugas Polres Lamtim berhasil mengamankan, WU dan RA yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi, Minggu 2 April 2023.

Saat menjalani pemeriksaan, sepasang kekasih itu mengakui sebagai orang tua dari bayi tersebut.

Mereka mengaku nekat membuah bayi hasil hubungan terlarang karena takut ketahuan orang tua masing-masing dan orang tua masing-masing.

Atas perbuatannya, sepang kekasih itu dijerat pasal 308 KUHP Junto pasal 305 KUH  tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: