Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...

Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mengeluarkan surat imbauan mengenai operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Edaran jam operasional tempat hiburan di Kota Metro sudah dikirimkan ke sejumlah tempat hiburan dan rumah makan.

Surat tersebut disebarkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro sebagai tolerasi antar umat beragama.

Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto mengatakan, jam operasional pada tempat hiburan tersebut tertera dalam Surat Edaran Disporapar nomor 556/86/8E/D-16/2023.

Di mana, surat edaran tersebut berisikan mengenai jam operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Amankan Ribuan Butir Petasan

Tri Hendriyanto menjelaskan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1444 H/2023 M, dan toleransi antar umat beragama.

Oleh karena itu, para pemilik tempat hiburan seperti bar, pub, diskotik, maupun rumah karaoke untuk mengikuti peraturan tersebut.

"Kemarin awal Ramadan, selama 7 hari tidak beroperasi, dan nanti saat 7 hari sebelum 1 Syawal 1444 H/2023 M juga tidak beroperasi atau tutup sementara sampai usai hari raya," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, di waktu tersebut juga, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum serta kafe untuk meniadakan live music. Larangan tersebut berlaku saat 7 hari awal Ramadan, dan 7 hari sebelum 1 Syawal.

BACA JUGA:Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Seperti diskotik dan pub mulai jam 22.00 WIB sampai dengan 2 pagi. Bar mulai jam 21.00 WIB sampai dengan 2 pagi, dan rumah karaoke mulai jam 11.00 sampai jam 2 pagi.

"Lalu, permainan ketangkasan mulai jam 10.00 WIb sampai dengan jam 17.00 WIB," imbuhnya.

Ia menuturkan, pengusaha restoran, rumah makan, dan kedai makan yang membuka usahanya pada siang hari supaya dapat menutup dengan tirai atau kain.

Hal tersebut agar konsumen yang sedang makan tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: