Resedivis Curat Ini Kembali Diamankan Polisi, Terjerat Kasus yang Berbeda

Resedivis Curat Ini Kembali Diamankan Polisi, Terjerat Kasus yang Berbeda

Foto Kolase : Residevis Curat berulah Kembali kali ini diamankan Polsek TKT.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek  Tanjung Karang Timur (TKT) melaporkan ungkap kasus pencurian dalam pemberatan (curat) pada Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku berinisial RZ (17), Jalan Sepakat, Kel.Pinang Jaya, Kec.Kemiling, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, menceritakan kejadian awal, Korban terkejut pintu bagian belakang rusak pada Jumat, 24 Maret 2023 jam 02.00 wib. Dilaporkan pada Minggu tanggal 26 Maret 2023 ke Mapolsek Tanjung Karang Timur (TKT).

Dan pelaku RZ mengambil barang berupa dua jenis HP yakni satu unit hp merk Samsung Galaxi A03 warna biru, satu unit HP merk Infinix smart 5 warna biru, uang tunai, serta beberapa bungkus rokok hingga korban mengalami peristiwa pencurian dirumahnya yang dilakukan pelaku dengan merusak pintu bagian belakang rumahnya korban.

Dan akhirnya pelaku RZ mengambil barang berupa dua jenis HP, uang tunai, serta beberapa bungkus rokok hingga korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta.

Selajutnya atas peristiwa tersebut, Korban melaporkan ke pihak berwajib guna pungutan lebih lanjut. "Atas kejadian laporan tersebut, unit reskrim Polsek TKT melaksanakan penyelidikan, kemudian tim opsnal Polsek TKT melakukan penangkapan," ucap Kompol Doni pada hari Senin, 3 April 2023.

Lebih lanjut, Kompol Doni, menyampaikan satu unit HP merk Samsung Galaxi A03 warna biru, 1 satu unit HP merk Infinix smart 5 warna biru,  uang tunai sejumlah Rp.400 ribu dan beberapa bungkus rokok berbagai merk. "Kerugian pelaku sekitar Rp.4 juta," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kompol Doni menyampaikan bahwa satu unit HP merk Samsung Galaxi A03 warna biru, saru unit HP merk Infinix smart 5 warna biru.

Terkait pengakuan pelaku  RZ, Kompol Doni menyampaikan ia melakukan seorang diri. 

Kompol Doni menyampaikan bahwa Pelaku Curat merupakan Residevis 2022. 

"Pelaku RZ merupakan Residevis tahun 2022 di Wilayah Pesawaran dengan kasus yang sama. Saat ini Pelaku dan BB dibawa ke Polsek TKT guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kembali," pungkas Kompol Doni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: