Pakai Sabu, Empat Orang Ini Akhirnya Berlebaran di Penjara
Empat orang tersangka diamankan lantaran penyalahgunaan narkoba. Foto Dok--
"Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," ungkapnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: