Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024

Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara wartawan di selasar Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, kemarin.-FOTO DOK DPR RI-

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu yang meliputi pilpres dan pileg tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Puan Maharani, usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-undang, Selasa 4 April 2023.

"Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Kami berharap bahwa dengan disahkannya ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain,” ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di selasar Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:Di Bandar Lampung, Puan Maharani Dialog dengan Pelajar SMK dan Buka Festival UMKM

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. 

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang 4 Tahun Sidang 2022-2023 memiliki delapan agenda.

Agenda tersebut meliputi pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

BACA JUGA:Lomba Adzan dan Tahfidz Quran Juz 30 Kembali Digelar

Kemudian, Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali serta Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Landas Kontinen.

Rapat Paripurna ini juga membahas laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, laporan BURT terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran tahun 2024, laporan Badan Legislasi terhadap hasil pemantauan dan peninjauan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keanggotaan panitia khusus (Pansus) RUU tentang desain industri serta persetujuan perpanjangan waktu terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dpr/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: