Nekat, Pemuda Ini Konsumsi Sabu di Pinggir Jalan, Akhirnya...

Nekat, Pemuda Ini Konsumsi Sabu di Pinggir Jalan, Akhirnya...

Pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polres Tulang Bawang. -Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia adalah Andika Khoirun Nasir (25), warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.

BACA JUGA:Trending di Twitter, Inilah Alasan Food Vloger Ria SW Tuai Banyak Pujian Dari Netizen

Pada hari Senin 3 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku.

Petugas menangkap pelaku saat asik mengkonsumsi sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong)," kata AKP Aris, Rabu 5 April 2023.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2024 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: