Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap mendapatkan THR 2023. FOTO INSTAGRAM KEMNAKER --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para pekerja maupun buruh di perusahaan akan dicairkan pada H-7 Lebaran.

Penyaluran THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan.

Di mana, istirahat melahirkan termasuk dalam masa bekerja. 

Karena itu, pekerja yang sedang menjalankan hal tersebut harus tetap mendapatkan upah dan THR yang ditentukan serta wajib dibayarkan.

BACA JUGA: Trending di Twitter, Inilah Alasan Food Vloger Ria SW Tuai Banyak Pujian Dari Netizen

Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR 2023. 

- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan berdasar lama masa kerja pekerja. Untuk mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan, berhak menerima THR. 

THR keagamaan ini diberikan pada hari raya besar kegamaan seperti Idul Fitri, Natal, atau Waisak. 

Besaran THR keagamaan dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal ini tergantung dengan kebijakan dan kesepakatan dari perusahaan. 

BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2024 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan

THR keagamaan ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. 

Ketentuan tersebut juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dengan tujuan untuk melindungi hak karyawan.

- Hak istirahat saat melahirkan merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dilindungi dan dihormati. 

Karena itu, pekerja yang melahirkan berhak untuk mengambil cuti melahirkan tergantung pada peraturan yang berlaku di perusahaan atau aturan yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: