Iklan Bos Aca Header Detail

Beredar Surat Permohonan Persetujuan Pembuatan Kartu Pelajar SD, Dinas Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

Beredar Surat Permohonan Persetujuan Pembuatan Kartu Pelajar SD, Dinas Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar surat persetujuan pembuatan Kartu Pelajar Sekolah Dasar (SD) N 1 Langkapura, Bandar Lampung untuk orang tua yang membuat bimbang dan keberatan, di Bandar Lampung.

Surat yang dimaksud sendiri merupakan surat permintaan persetujuan yang ditandatangani sekolah dan pihak ketiga.

Di mana isinya meminta agar orang tua menyetujui pembuatan kartu pelajar yang bisa diakses untuk pembuatan buku tabungan, buku perpustakaan, dan lainnya dengan difasilitasi fotografer yang andal lengkap dengan kamera DSLR. 

Bagi yang menyetujui diminta menandatangani sekaligus membayar biaya pembuatan kartu pelajar sebesar Rp 23 ribu.

BACA JUGA:Edarkan 80 Paket Sabu, 2 Warga Sukadana Diamankan Polres Lamtim

Hal ini langsung membuat para orang tua beranggapan apakah hal ini boleh dilakukan sekolah? Mengingat anaknya kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

"Aneh aja gitu, anak SD ada bayaran, beginian. Walaupun disebutkan bagi yang tidak keberatan," kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 5 April 2023.

Kepala SDN 1 Langkapura Mimin Tarsih membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan sekolah dan dibagikan kepada orang tua murid.

"Benar, itu pihak ketiga pembuatan kartu pelajar (mereka) datang ke sekolah kalau mau dibuatkan kartu pelajar, kalau tidak, tidak dipaksakan, di Kecamatan TKB ada beberapa yang sudah juga,"  katanya mengamini.

BACA JUGA:Warga Tanggerang Ini Jual 5 Motor Seken, Ternyata...

Namun saat ditanya bukankah siswa SD mendapatkan kartu pelajarnya secara percuma dan tanpa menggandeng pihak ketiga, apalagi sampai membebankan biaya kepada orang tua? Mimin menjawab jika hal itu diperuntukan bagi orang tua yang merasa tidak terbebankan saja.

"Dari sekolah memang ada dari KIA, kalau anak-anak mau kalaupun tidak mau tidak apa-apa, pihak ketiga hanya mengusulkan saja, ya sudah saya izinkan," ujarnya.

Ditanya apakah hal ini sudah berdasarkan persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebagai pemegang kebijakan? Dirinya menjawab tidak melapor.

"Tidak ada persetujuan dari dinas, itu sudah dari K3S saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: