Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini
Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak segan-segan akan menindak tegas para perusahaan yang melanggar aturan pencarian THR Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Sederet aturan telah ditetapkan oleh Menaker terkait pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan perusahaan kepada Karyawan maupun perkerja.
Untuk itu bagi pihak perusahaan yang tidak menataati dan melanggar aturan pencairan THR Lebaran 2023 maka siap-siap ada sanksi tegas yang akan diberikan Pemerintah.
Sejauh ini, Menaker Ida Fauziyah menegaskan akan mengambil langkah serius bagi para perusahaan yang terbukti telah melanggar aturan-aturan dalam ketetapan pencairan THR Lebaran 2023 untuk para perkerja maupun Karyawan.
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH 2023 Sudah Dimulai, Segera Cek Nama Anda, Berpeluang Dapat Rp750 Ribu
Berdasarkan aturan yang telah di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan dalam pasal 8 dan 9.
Ada 4 sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam proses pencairan THR Keagamaan Tahun 2023.
1. Pemerintah akan memberikan sanksi pertamanya berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
2. Jika masih melanggar akan ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
3. Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi.
4. Sanksi terakhir pemerintah akan mengambil langkah serius dengan melakukan pembekuan kegiatan usaha.
Sedangkan bagi para perusahaan yang terlambat membayar THR Lebaran sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda 5 persen ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan para perkerja maupun Karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: