Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
Anak PNS akan menerima bantuan Rp 4 juta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani bakal menyalurkan dana sebesar Rp 4 Juta kepada seluruh anak yang orang tuanya tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Penyaluran dana sebesar Rp 4 juta akan didapatkan oleh anak-anak PNS sesuai syarat katagori yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah.
Hal tersebut sesuai kebijakan dan aturan dari Kemenkeu yang telah disahkan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Jaminan Keluarga bagi para PNS termasuk anak-anak.
Jaminan bagi para anak Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan dana sebesar Rp 4 juta diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS.
BACA JUGA: Pencairan Bansos PKH 2023 Sudah Dimulai, Segera Cek Nama Anda, Berpeluang Dapat Rp750 Ribu
Kendati demikian, sebelum anak PNS tersebut menerima penyaluran dana Rp 4 juta, pastikan semua syarat dan katagori kriteria terpenuhi.
Sebagaimana sasaran pemerintah dalam taget Permenkeu, bahwa pemberian bantuan dana Rp 4 juta untuk para anak PNS hanya akan disalurkan sebagai program perlindungan langsung dari pemerintah.
Melalui program perlindungan dari pemerintah, salah satunya dengan pemberian tunjangan bagi anak PNS bisa bermanfaat untuk para keluarga PNS.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh anak PNS ataupun anggota keluarga yang ingin menerima bantuan dana Rp 4 juta sesuai arahan Kemenkeu.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
- Para PNS atau pensiunan yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi kematian dari pemerintah sebesar Rp 8 juta rupiah.
- Pasangan istri atau suami yang bekerja sebagai PNS dan meninggal dunia bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta.
- Bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja sebagai PNS maupun pensiunan dan sudah meninggal dunia, maka bakal mendapat jaminan bantuan berupa dana senilai Rp 4 juta.
Keputusan pemberian dana bantuan untuk para keluarga PNS dari Kemenkeu merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak-anak, istri maupun anggota keluarga PNS yang telah ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: