Bantahan Keras terkait Malpraktik di Klinik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Bantahan Keras terkait Malpraktik di Klinik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Klinik Ummi Athaya. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Robert O. Aruan, SH.,MH.CLA. selaku Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulang Bawang Barat, membantah Keras Jika Kliennya melakukan Mal Praktik.

Sebab, menurut Robert, Tenaga Medis di Klinik Ummi Athayya saat menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Klinik Ummi Athayya dimana tenaga medis itu bekerja.

Sebagaiman hasil Audit Maternal Perinatal yg telah dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 24 Maret 2023.

Sebelumnya telah beredar Berita Jika pelayanan Klinik Ummi Athayya Tubaba dikecam, atas tindakan bersalin seorang ibu, mengakibatkan seorang bayi yang diberi nama Pahing meninggal dunia, meskipun bayi tersebut meninggal bukan di  Klinik milik kliennya.

Namun Dugaan Mal Praktik Persalinan tersebut, menjadi sorotan publik hingga dikalangan wakil rakyat Tubaba, pasalnya pihak Klinik dinilai tidak miliki empati.

Menurut Robert, kliennya sangat memperhatikan Keselamatan pasien, Naluri tenaga medis itu untuk menyelamatkan bukan untuk menyakiti, itu yang harus dipahami oleh semua orang. 

Kemudian penggunaan kata malpraktik juga terlalu dini, namun dirinya memaklumi bahwa banyak orang yang kurang memahami definisi malpraktik, sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan resiko medis namun selalu disebut sebagai malpraktik.

“Inilah yang harus diluruskan, Sebab penyebutan malpraktik itu sendiri tidak ada dalam Paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, namun kita bisa saja menyatakan tenaga medis itu melakukan malpraktik jika dengan sengaja membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional rumah sakit tanpa izin,” jelas Robert.

Robert O Aruan, SH.,MH.,CLA. dengan tegas menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan mungkin dapat dikriminalisasi.

Robert Juga menjelaskan Jika Kliennya, pada Hari Kamis, tanggal 06 April 2023 telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sehubungan dengan pemberitaan yang masif tentang Klinik Ummi Athayya Tubaba, dan menurutnya Klinik Ummi Athayya telah menjelaskan secara Runut dan tindakannya sudah sesuai Prosedur penanganan Pasien.

Bahkan Kliennya dengan keluarga pasien juga sudah bertemu dan menjelaskan duduk persoalannya dengan baik sehingga tidak ada masalah lagi karena Keluarga pasien mengerti dan memahami. 

Ia juga meminta agar pemberitaan harus berimbang, harus dikonfirmasi agar tidak menjadi penggiringan Opini dan merugikan kliennya, karena jika hal tersebut terjadi maka ia akan mengambil langkah hukum. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: