Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diciduk Polisi di Terminal Menggala
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. -Humas Polres Tulang Bawang-
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Plaku adalah Andi Irawan (30), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu pada hari Senin, 3 April 2023 tengah malam.
BACA JUGA:Polsek Wonosobo Bekuk Tersangka Curanmor dan Buru Tiga Rekannya
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana," kata AKP Aris, Minggu 9 April 2023.
Dari hasil penggeledahan badan oleh petugas, ditemukan barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ada 321.198 Pemilih yang Terdaftar dalam DPS Pringsewu
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: