Catat! Ini Batasan Usia Terbaru untuk Pendaftar CPNS 2023
Sejumlah jurusan menjadi prioritas dalam formasi penerimaan CPNS 2023. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan batasan usia terbaru untuk pendaftar CPNS 2023.
Sebagi informasi penting, tidak semua peserta boleh mendaftarkan diri pada pembukaan CPNS 2023.
Ada beberapa syarat dan aturan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran CPNS adalah kriteria batasan usia yang sudah ditentukan saat pembukaan pendaftaran Juni 2023 mendatang.
BACA JUGA: Waspada! Modus Penipuan Mengganti Barcode Qris Kotak Amal Masjid
Dilansir dari situs resmi Menpan.go.id, para peserta harus memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun bagi.
Ketentuan batasan umur tersebut, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Status Warga Indonesia dan Wajib memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS.
BACA JUGA: Berikut Tips Ampuh untuk Lolos CPNS 2023 Sekolah Kedinasan
2. Tidak penah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tidak mempunyai catatan diberhentikan secara hormat selama masa kerja.
4. Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota atau bahkan pengurus partai politik.
5. Masuk dalam kriteria pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan saat melakukan pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: