Dapat THR, Ajukan Resign? Tahan, Pertimbangkan Ini

Dapat THR, Ajukan Resign? Tahan, Pertimbangkan Ini

Karyawan yang ingin resign setelah mendapatTHR Lebaran 2023,harus mempertimbangkan beberapa hal.--

BACA JUGA: Pelabuhan Ciwandan Jadi Lintasan Penyebrangan pada Mudik Lebaran 2023, Catat Rutenya

2. Perhatikan pengeluaran untuk biaya hidup. Para perkerja yang ingin melakukan resign setelah mendapatkan THR Lebaran tahun ini bisa melihat dan menilai bagaimana pengeluaran dan pendapatan selama hidup.

Jika ternyata lebih besar pasak dari pada tiang, sebaiknya urungkan niat untuk resign setelah mendapatkan THR Lebaran.

3. Terakhir, berpikirlah secara tenang dan jangan terburu-buru. Sebelum resign dari perusahaan, pastikan dulu para pekerja sudah memiliki tawaran kerja baru dari pihak perusahaan.

Jika belum ada tawaran kerja, sebaiknya urungkan niat. Jangan sampai setelah resign status berubah menjadi penggangguran dan tidak ada pemasukan.

BACA JUGA: Cek Rekening, Besok Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR ASN

Itulah beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan untuk pekerja yang ingin resign setelah menerima THR Lebaran 2023.   

Ingat berpikirlah dengan tenang dan matang sebelum mengambil keputusan. 

Terkait pencairan THR Lebaran 2023, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, perusahaan yang melanggar aturan pencarian THR Lebaran bakal mendapat tindakan tegas.

Sejumlah aturan telah ditetapkan oleh Menaker terkait pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan kepada karyawan maupun pekerja.

BACA JUGA: Dukung Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer 2023, DPR RI Minta Menpan RB Segara Keluarkan Regulasi Terbaru

Untuk itu, bagi pihak perusahaan yang tidak menaati dan melanggar aturan pencairan THR Lebaran 2023, maka siap-siap bakal ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah.

Sejauh ini, Menaker Ida Fauziyah menegaskan akan mengambil langkah serius kepada perusahaan yang terbukti telah melanggar aturan-aturan dalam ketetapan pencairan THR Lebaran 2023 untuk para perkerja maupun Karyawan.

Ini berdasar aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan dalam pasal 8 dan 9.

Ada empat sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan dalam proses pencairan THR Keagamaan Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: