Dapat THR, Ajukan Resign? Tahan, Pertimbangkan Ini

Dapat THR, Ajukan Resign? Tahan, Pertimbangkan Ini

Karyawan yang ingin resign setelah mendapatTHR Lebaran 2023,harus mempertimbangkan beberapa hal.--

BACA JUGA: THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan

Posko pengaduan berbasis web tersebut dapat dilakukan dan diakses secara mandiri yang bersifat privasi dan terjamin keamanannya.

Aturan pelaporan ini juga berlaku bagi para pekerja yang aksesnya di daerah sebagai antisipasi akan ada posko satgas sesuai dengan arahan perintah Menaker kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.

Posko Komando Satgas ini bakal terintegrasi dengan sistem web dalam melayani pengaduan pemberian THR Lebaran 2023 di masing-masing provinsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: