Cek, Ini Hitungan Pembagian THR Lebaran 2023 Bagi Pekerja Masa Coba

Cek, Ini Hitungan Pembagian THR Lebaran 2023 Bagi Pekerja Masa Coba

Pekerja dengan beberapa katagori tidak akan mendapatkan THR Lebaran 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pencairan THR Lebaran 2023 juga akan diberikan bagi para perkerja yang statusnya masih dalam masa percobaan.

Tentunya kabar pemberian THR lebaran ini menjadi berita baik bagi para Perkerja ataupun Karyawan yang masih dalam masa coba atau disebut probation.

Meskipun status para Perkerja masih dalam masa coba, Perusahaan tetap wajib memberikan THR Lebaran sesuai dengan aturan hitungan pembagian THR Lebaran 2023 yang telah di atur Kemenaker.

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemenaker menjelaskan bahwa masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWT) dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

BACA JUGA:Cek Rekening! Besok, THR untuk PNS Pringsewu Mulai Dicairkan

Di mana disebutkan bagi para Pekerja ataupun Buruh yang masih dalam probation dinyatakan berhak mendapatkan THR Lebaran tahun ini secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

Lalu, bagaimana dengan skema hitungan pembagian THR Lebaran 2023 bagi perkerja yang masih dalam masa coba.

Seperti aturan Kemanaker bahwa THR Lebaran akan dihitung sesuai jumlah masa kerja yakni, masa kerja di bagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan yang telah di atur dalam dasar hukum pasal 2 ayat 1 Permenaker nomor 6 tahun 2006. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Cair! THR Para ASN di Kota Metro Segera Dikirim ke Rekening Masing-masing

Berdasarkan aturan tersebut maka penyaluran THR untuk para Karyawan baik status tetap maupun uji coba wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan secara utuh, tanpa dicicil dan berbentuk mata uang rupiah.

Apabila pihak perusahaan tidak membayarkan THR Lebaran sebagaimana mestinya maka akan ada sanksi tegas menanti dari Pemerintah.

Sanksi administrasif bagi para perusahaan yang tidak bayar THR Karyawan telah di atur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.

1. Pemerintah akan memberikan sanksi pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: