Begini Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2023 Jelang Pembaharuan Kontrak Kerja

Begini Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2023 Jelang Pembaharuan Kontrak Kerja

Pekerja yang sedang menjalani pembaharuan kontrak akan tetap mendapatkan THR Lebaran 2023. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan bahwa seluruh karyawan yang telah berkerja di perusahaan dan sesuai dengan perjanjian kerja maka berhak mendapatkan THR Lebaran 2023.

Lantas bagaimana dengan perhitungan besaran THR Lebaran bagi para pekerja yang sedang menjalani pembaharuan kontrak.

Sesuai dengan ketentuan Menaker ada aturan bagi para pekerja maupun karyawan kontrak yang mendapatkan THR Lebaran ketika statusnya sedang pembaharuan kontrak dengan perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA: Catat! Ini Jalur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023 di Sumatera, Jawa dan Bali

Dijelaskan bahwa ketentuan pemberian THR Lebaran bagi para pekerja yang sedang dalam masa kerja, di mana dalam hal perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT atau kontrak) akan tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Lalu apabila terjadi pembaharuan kontrak bagi para lekerja atau buruh tanpa ada pemutusan kontrak.

Maka disebutkan masa kerja bagi para pekerja maupun karyawan akan dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Sebagaimna juga telah diatur dan dijelaskan dalam ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA: Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyawan sebagai gambaran dalam penyaluran THR Lebaran tahun 2023.

1. THR Lebaran hanya akan diberikan untuk para karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Penting diingat bahwa aturan penyaluran THR Lebaran 2023 ini berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Pencairan dan pemberian THR Lebaran akan diterima oleh  para perkerja buruh maupun karyawan swasta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: