Iklan Bos Aca Header Detail

THR Lebaran 2023 Ditahan? Lapor lewat Posko Konsultasi Kemnaker

THR Lebaran 2023 Ditahan? Lapor lewat Posko Konsultasi Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan membuka konsultasi THR Lebaran 2023 melalui pokso yang bisa diakses secara online dengan mudah. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka konsultasi THR Lebaran 2023 melalui pokso yang bisa diakses secara online dengan mudah.

Sejauh ini, pemerintah terus mengingatkan kepada seluruh instansi maupun perusahaan untuk lebih cepat memberikan THR Lebaran kepada para pekerja.

Tidak hanya yang berstatus ASN, pemberian THR Lebaran 2023 juga akan diterima untuk para karyawan swasta, pekerja tenaga kontrak, masa uji coba dan pembaharuan kontrak sesuai dengan perjanjian perusahaan.

Kebijakan mengenai pemberian THR Lebaran 2023 agar lebih cepat juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023.

BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal

Ini terkait Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para Pekerja dan buruh di perusahaan paling lambat untuk segera dicairkan pada H-7 Lebaran.

Selain, itu pemberian THR Lebaran haruslah dalam bentuk mata uang dan dibayarkan penuh tanpa dicicil oleh perusahaan.

Berdasarkan oalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 22 April 2023. 

Artinya, THR Lebaran 2023 sudah harus dicairkan perusahaan dan diterima oleh para pekerja paling lambat pada tanggal 15 April 2023.

BACA JUGA: THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

Mengingat Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, pastinya sudah banyak para pekerja maupun pegawai ASN yang sudah menerima THR Lebaran.

Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang menahan pemberian THR Lebaran kepada para pekerja yang berhak menerima.

Seperti aturan Kemanaker bahwa THR Lebaran 2023 akan dihitung sesuai jumlah masa kerja yakni, masa kerja di bagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Di mana, ketentuan tersebut telah diatur  dan dituangkan dalam pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: