Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Aturan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 3 ayat 1 Perpress Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan, jam kerja untuk para ASN, baik yang berada di daerah maupun pusat selama lima hari dalam satu minggu.
Artinya, ASN bekerja pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
BACA JUGA: Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
Sisanya, hari Sabtu dan Minggu, ASN dilarang masuk kerja dan wajib diliburkan oleh instansi masing-masing.
Selain dilarang bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, jam masuk kerja para pegawai ASN di instansi pemerintah pada hari biasa akan dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Dengan catatan, durasi kerja yang dimiliki selama lima hari sebanyak 37 jam 30 menit, belum termasuk jam istrahat.
Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Lama kerja 32 jam 30 menit dan belum termasuk jam istirahat.
BACA JUGA: Catat! Ini Batasan Usia Terbaru untuk Pendaftar CPNS 2023
Sebagai informasi, pada hari Jumat bulan biasa, para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 90 menit dan 60 menit pada hari lainnya.
Lalu, khusus hari Jumat selama Ramadhan, para ASN akan mendapatkan waktu jam istrahat selama 60 menit.
Terkait aturan baru mengenai jadwal masuk dan jam kerja ASN ini dapat berubah jika pada waktu yang bersangkutan terdapat hari libur nasional, cuti bersama dan kebijakan lainnya yang sudah disesuaikan.
Bagi para pegawai ASN yang merasa telah melaksanakan jam kerja melebih aturan, dapat dihitung sebagai pertimbangan kinerja pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: