Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADALARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan AG (35) warga Kecamatan Batangharinuban.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Batangharinuban.

Pengungkapan kasus itu juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka operasi anti narkoba (Antik).

BACA JUGA:Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Warga Pasirsakti Diamankan

Dari laporang masyarakat dan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Tulung Balak, Rabu 12 April 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,57 gram.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Dramatis, Proses Evakuasi Korban Tewas Lakalantas di Jalinbar Pringsewu

Dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Masing-masing, TM (22) warga Kecamatan Batangharinuban dan RS (18) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke 2 tersangka diamankan di waktu dan tempat terpisah.

Dari 2 tersebut, kali pertama personil Sat Narkoba mengamankan RS di wilayah Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono Lamtim, Senin April 2023.

BACA JUGA:Mulai 22 April Mendatang, Krakatau Park Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: