Penipu Transaksi Mobile Banking Palsu Diringkus setelah Keluar dari Penjara
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka penipuan dengan modus transaksi mobile banking palsu. Foto Istimewa--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka penipuan dengan modus transaksi mobile banking palsu. Tersangka Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra (38), warga Bogor, Jawa Barat, diringkus setelah keluar dari pintu penjara Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/4) sore.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, tersangka merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi yang baru saja selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus pencurian. "Tersangka diringkus atas laporan polisi seorang wanita berinisial F, warga Kecamatan Enggal, Bandarlampung, 5 Agustus 2022," katanya.
Berdasar laporan korban, kata Ali, tersangka melakukan penipuan via telepon pada 1 Agustus 2022 di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung. "Tersangka mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban yang bekerja di PT Sungai Budi Group. Dengan pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta," ujarnya.
Setelah minyak diserahterimakan kepada tersangka, kata Ali, baru diketahui bahwa pada 4 Agustus 2022 bukti transfer via mobile banking yang diberikan tersangka kepada korban palsu atau fiktif. "Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total Rp222.830.000," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: