Ini Jumlah Laporan Pengaduan THR yang Diterima Disnaker Lampung

Ini Jumlah Laporan Pengaduan THR yang Diterima Disnaker Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sudah menerima dua laporan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu pada Senin, 17 April 2023. "Iya sudah ada dua laporan yang masuk," kata Agus.

Dia melanjutkan, laporan tersebut baru datang pada Senin. Saat ini menurutnya masih dalam pendataan.

"Dua laporan itu saya belum dapat informasi terkait apa, tapi pasti terkait pembayaran THR. Biasanya ada yang telat bayar atau kurang bayar THR dari perusahaan ke karyawan," katanya.

BACA JUGA:Dampak Namanya Masih Trending Topic Indonesia, TikToker Bima Bakal Pindah Kosan

Dia mengatakan posko pengaduan ini akan dibuka sampai 27 April 2023. Selanjutnya laporan tersebut akan di tindaklanjuti dan dilakukan mediasi.

Diketahui Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045-2/1441/V.08/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Di mana dalam surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan.

Hal ini juga diungkapkan Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Minggu, 7 April 2023.

BACA JUGA:Polda Lampung Klaim 78 persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Pemerintah Mengamankan Arus Mudik

"Pemprov Lampung sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto untuk bupati/walikota dan perusahaan dalam pembayaran THR pada karyawan," kata Agus.

Dalam surat itu disebutkan Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:Operasi Ketupat, Polres Lamtim Terjunkan 762 Personil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: