Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bima Dihentikan

Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bima Dihentikan

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23), mahasiswa warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23), mahasiswa warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo kasus ini bermula akun Tiktok @Awbimax Reborn telah mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung, Minggu 9 April 2023.

"Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah," katanya.

Video ini, kata Donny, dilaporkan salah satu warga, Senin 11 April 2023. "Tujuannya agar pemilik aku yang sedang kuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya  yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal. Namun pemilik akun tak mau minta maaf dan malah makin menantang. Akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis 13 April 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Realisasikan PNM Jelang Idul Fitri 1444 H, Pekon Tirom dan Way Asahan Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN

Dalam penyelidikan, kata Donny, pihaknya telah meminta keterangan enam orang saksi.

"Dua saksi ahli pidana, satu saksi ahli bahasa, dan tiga saksi kelompok masyarakat," ungkapnya.

Kesimpulannya, kata Donny, perkara ini bukan merupakan tindak pidana. "Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk SARA. Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan kasus ini dihentikan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: