Ingat! Batas Pelunasan Bipih Reguler 1444 H 5 Mei 2023

Ingat! Batas Pelunasan Bipih Reguler 1444 H 5 Mei 2023

Pelaksanaan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Per Embarkasi Tahun 2023. Foto/Instagram @informasihaji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon jemaah haji (CJH) yang sudah masuk daftar CJH reguler 1444 H/2023 M dan belum melakukan pelunasan diharapkan segera melakukan pelunasan sampai batas akhir 5 Mei 2023.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang sudah diterbitkan 10 April 2023 lalu.

Mengutip dalam Kemenag.go.id, disebutkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta mengingatkan batas waktu pelunasan kepada CJH yang sudah masuk dalam daftar CJH reguler 1444 H/2023 M.

"Namun apabila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," katanya.

BACA JUGA:Begini Penghitungan Pembayaran Upah Bagi Pekerja Lembur di Hari Libur Nasional

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sementara Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi

Kemudian, pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Sementara Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

BACA JUGA:Badan Jalan Terangkat, Ini Kondisi Terkini Jalur Liwa- Krui

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: