Pemerintah Pusat Instruksikan Pemerintahan Tunda Halal Bihalal

Pemerintah Pusat Instruksikan Pemerintahan Tunda Halal Bihalal

Menko Polhukam, Mahfud MD --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat meminta pada seluruh pemerintahan baik Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, untuk menunda kegiatan halal bihalal yang kerap dilakukan usai selesainya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun Instagram miliknya @mohmahfudmd pada Senin, 24 April 2023.

Isinya, yakni :

1. Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

BACA JUGA:Pecah Arus Balik 2023, Presiden Jokowi Minta Perusahaan Beri Cuti Tambahan

"Pada pekan pertama (tanggal 24 - 1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu (2 Mei 2023), baru boleh mulai diadakan," tulis Mahfud.

Selanjutnya dia mengatakan surat resmi mengenai informasi ini akan segera dikirimkan ke kantor masing-masing.

"Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing. Sekian dan terima kasih Mahfud MD Menteri PANRB ad interim," katanya.

Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil (PNS) Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS dimajukan.

BACA JUGA:Dirjenhub Pantau Arus Balik di Pelabuhan Panjang

Di mana cuti bersama dimulai pada 19 April lalu. Kemudian berlanjut pada, 20, 21, 24, dan akan berakhir pada Selasa, 25 April 2023. Sehingga pada Rabu, 26 April 2023 seluruh kantor pemerintahan sudah bekerja normal.

Berikut jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: