Soal Jabatan Kadiskes Lampung Terlama, Begini Kata Sekda

Soal Jabatan Kadiskes Lampung Terlama, Begini Kata Sekda

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ramai diperbincangkan jabatan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana yang dianggap terlama yakni 14 tahun. Mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memberikan penjelasan.

Menurut Fahrizal, jabatan Reihana sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Lampung itu harus dihitung saat awal kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Di mana Arinal bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia baru dilantik pada Juni 2019.

Memang saat itu Reihana sudah menjabat sebagai Kadis Kesehatan. Namun Fahrizal menyebut Pemprov Lampung usai pelantikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung mengevaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 2019.

"Jadi kan masa jabatan Pak Gubernur, Arinal Djunaidi mulai 2019. Pada awal masa jabatan kita melakukan uji kompetensi pada seluruh pejabat sehingga ada pejabat," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Soal Postingan Flexing Oknum Sipir, Ini Hasil Pemeriksaan dari Kemenkumham

Dari hasil uji kompetensi itu ia tidak menampik ada pergeseran sejumlah pejabat.

Karena dalam penilaian uji kompetensi itu akan dilihat beberapa hal, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di mana salah satunya jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Untuk Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit ini harus memiliki kemampuan dan syarat teknis yaitu harus dipimpin dengan dasar harus dokter. Tapi tidak hanya sebagai dokter yang hanya bisa menyuntik, namun harus memiliki tiga peran penting lainnya yakni teknis, manajerial dan kompetensi sosio kultural," sambung Fahrizal.

Bukan tanpa sebab, kemampuan manajerial itu diperlukan karena sebagai kepala dinas, harus bisa menyusun progam kerja.

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Sidak OPD, Sanksi Menunggu Pegawai yang Absen Tanpa Alasan Jelas

Apalagi Dinas Kesehatan banyak memiliki indikator, seperti tentang gizi, penurunan stunting, penurunan tingkat kematian ibu dan anak, kinerja dalam mengatasi status darurat kesehatan, kejadian luar biasa seperti DBD.

Hal serupa juga berlaku bagi kompetensi sosio kultural. Seperti kondisi pandemi Covid-19 kemarin.

"Jadi jabatan itu memang harus dipegang pada pemilik kemampuan untuk berkomunikasi menjelaskan kepada publik, melakukan penyuluhan," lanjut Fahrizal.

"Misalnya pada saat Covid-19 kemarin, jika tidak memiliki kemampuan komunikasi dia tidak bisa menjelaskan kepada publik seperti apa kondisi saat itu. Dan karena setiap hari kita melakukan rilis tentang tingkat kewaspadaan. Jadi ketiga kompetensi itu harus dimiliki," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: