Lebih Ringan dari Karomani, Heryandi dan Basri Dituntut 5 Tahun

Lebih Ringan dari Karomani, Heryandi dan Basri Dituntut 5 Tahun

Heryandi dan Basri mendengarkan tuntutan jaksa. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila), Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dituntut lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan kepada mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani

Keduanya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis 27 April 2023. 

Jaksa menilai keduanya turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bersama-sama dengan terdakwa Karomani suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

BACA JUGA:Pj Bupati Mesuji Salat Idul Fitri di Masjid Jami' Arriyadh Desa Brabasan, Ini Pesannya

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua Muhammad Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum KPK Widya Hari Sutanto. 

Jaksa juga meminta keduanya diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan oleh jaksa KPK berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk Heryandi dan Muhammad Basri Rp150 juta. 

BACA JUGA:DPP APINDO Lampung Silahturahmi dengan Gubernur Arinal, Ini Hasilnya

"Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa. Bila tidak mencukupi diganti dengan penjara selama tiga tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: