Lima Orang Mengadu Ke Posko Pengaduan THR Disnaker Bandar Lampung, Dua Perusahaan Wajib Waspada!

Lima Orang Mengadu Ke Posko Pengaduan THR Disnaker Bandar Lampung, Dua Perusahaan Wajib Waspada!

Ilustrasi THR.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari H-7 sampai H-7 lebaran 2023.

Hingga, Kamis 27 April 2023, setidaknya sudah ada lima orang dari dua perusahaan yang menyampaikan pengaduannya ke posko pengaduan THR Disnaker setempat.

Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Hardiansyah mengatakan, ada lima orang mengadu ke posko pengaduan THR Disnaker Bandar Lampung.

Kelima orang tersebut, kata Hardiansyah, berasal dari dua perusahaan, yaitu empat orang dari PT Gading Mas Wirajaya dan satu orang dari PT Berkat Sinar Sentosa.

BACA JUGA:Lebaran 2023 Konsumsi Listrik PLN Naik, Beban Puncak Kelistrikan di Daerah Mengalami Pertumbuhan

Menurut Hardiansyah, empat orang dari PT Gading Mas Wirajaya mengadu tidak dibayar full THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sedangkan, satu orang dari PT Berkat Sinar Sentosa laporannya sama sekali tidak mendapat THR dari tempat mereka bekerja.

Lanjut Hardiansyah, karena kewenangan memeriksa merupakan kewenangan pengawas tenagakerja Disnaker Provinsi Lampung, pengaduan diposko THR ini di laporkan ke provinsi.

"Jadi kita hanya membuka posko pengaduan saja. Hasilnya kita laporkan ke Disnaker provinsi untuk ditindak lanjuti," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Lusa, Lebaran Ketupat 2023 Digelar, Begini Bentuk Perayaannya

"Hari ini kita laporkan ke provinsi. Karena yang menyelesaikannya provinsi" ucapnya.

Disinggung terkait jumlah pengaduan dibanding tahun 2022, Hardiansyah mengaku tahun lalu pengaduan langsung ke provinsi.

"Tahun ini kita buka posko, tahun lalu langsung ke provinsi melapornya," ucapnya.

Sebab, diungkapkan dirinya, pemerintah memberikan beberapa cara untuk melaporkan terkait pembayaran THR. Mulai dari WhatsApp, Website, Posko Disnaker, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: