Pembuatan Kartu Kuning di Mesuji Masih Sepi Usai Lebaran
Proses pembuatan kartu kuning di Mesuji. Foto Dok --
RARARLAMPUNG.CO.ID - Permintaan pembuatan kartu kuning pasca hari raya Idulfitri 1444 hijriah, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji terlihat masih sepi.
Dari data yang ada di Kantor Disnakertrans sejak pelayanan AK-1 dibuka pasca hari raya Lebaran pada Rabu 26 hingga Kamis 27 April 2023, jumlah pemohon AK-1 hanya 1 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Mesuji Samsi Hermansyah, pada radarlampung.co.id Jumat 28 April 2023.
"Jadi sampai saat ini belum banyak yang membuat kartu kuning total selama bulan April 2023 ada 33 orang yang membuat kartu kuning atau AK - 1 sampai dengan hari ini," katanya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023
Selain itu masih kata samsi permohonan pembuatan kartu kuning atau AK-1 bisa dilakukan secara daring sehingga bisa di rumah dengan begitu, masyarakat tidak perlu ke kantor antre untuk mendapatkan kartu tersebut bagi pemohon pembuatan kartu kuning bisa mendaftar melalui website Kemnaker.co.id.
Saat mendaftar, pemohon diharuskan mengisi biodata Kemudian pemohon diminta untuk menyebutkan nama lengkap, NIK dan juga alamat email yang digunakan untuk mendaftar dan kalau datanya lengkap prosesnya cepat langsung jadi hanya 10 menit bisa langsung di ambil di kantor Disnakertrans Mesuji.
Dilain sisi Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 di Kabupaten Mesuji, nihil laporan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri sejak dibuka posko pengaduan THR yang ada di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi tersebut tidak menerima laporan terkait masalah THR.
"Posko pengaduan dibuka seminggu sebelum Lebaran dan sampai H+ 5 setelah hari raya lebaran tidak ada laporan pengaduan yang masuk," kata Kiki sapaan akrabnya kepada radarlampung.co.id Rabu 26 April 2023.
Menurut dia, dapat dipastikan perusahaan yang beroperasi di daerah itu telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR Idul Fitri kepada para pekerja.
Pemkab Mesuji sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji agar dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri paling lambat H-7 Lebaran.
"Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR kepada para pekerja dan karyawan," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: